Tuesday, October 23, 2007

Hammas-Fatah dan Israel, dimana Palestina?

Presiden Palestina, Mahmood Abbas, sedang berada di Indonesia saat ini. Niat kedatangan beliau ke Indonesia, dan ke negara lainnya di Asia, adalah ingin meminta dukungan kepada beberapa “Negara Islam” di kawasan Asia untuk membuat dokumen kerja perdamaian yang akan diajukan nanti saat konfrensi perdamaian konflik Palestina dan Israel beberapa waktu ke depan. Dan negara adikuasa Amerika Serikat, adalah sponsor dari sidang perdamaian itu.


Beragam wacana muncul. Wacana yang paling menarik adalah ketika timbul isu bahwa Palestina di bawah kepemimpinan Presiden Mahood Abbas menginginkan negara kita menjadi juru damai dalam konflik Palestina dan Israel. Mendengar isu ini, tentu kita mengerti alasan Abbas, kenapa negara kita, Indonesia, yang diharapkan untuk menjadi juru damai dalam konflik yang tengah terjadi tersebut. Karena Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Saya pikir kita semua setuju dengan, perkiraan, alasan itu. Atau memang ada alasan lain, bahwa Abbas sudah sangat putus asa dengan tidak adanya dukungan dari negara-negara arab lalu kemudian Indonesia menjadi pilihan alternatif yang terpaksa sifatnya.


Mungkin kita perlu berbangga dengan keinginan Abbas terhadap negara kita. Walaupun pada kenyataannya, sering kali, politik luar negeri kita masih sangat lemah. Terutama jika dihadapkan dengan Bapak Angkat negara kita, Amerika Serikat. Menyikapi pernukliran Iran, misalnya. Ketika kita hanya “manggut-manggut” dengan resolusi PBB, yang memang kita ketahui bersama bahwa organisasi dunia itu seperti “kendaraan”-nya Negeri Paman Sam.


Wacana ini banyak menimbulkan pertanyaan. Ketika Indonesia diharapkan bisa menjadi juru damai konflik Palestina-Israel, padahal Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan israel, lalu bagaimana caranya, pertanyaan selanjutnya. Memang hubungan diplomatik, menurut saya, bukan berarti tidak bisa menjalin hubungan. Toh kalau ada istilah ‘hubungan diplomatik’, seharusnya juga ada istilah ‘hubungan non-diplomatik’. Menurut saya menjalin hubungan dengan negara lain, tidak harus punya ikatan yang bersifat diplomatis, apalagi masalah yang akan diangkat adalah masalah perdamaian. Tapi itu adalah menurut saya, tentunya pasti berbeda jika dilihat dari pandangan hukum.


Kalau memang hukum memandang berbeda, apakah kita harus membuka hubungan diplomatik dengan Israel? Ini adalah pertanyaan yang menarik selanjutnya. Menurut saya membuka hubungan diplomatik dengan negara-negara di dunia adalah suatu yang baik, termasuk Israel. Toh, tidak berarti dengan terbukanya hubungan diplomatik, suatu negeri harus tunduk degan nagara lainnya. Tapi pasti pendapat ini akan banyak ditentang. Saya yakin itu. Karena memang sebenarnya wacana ini bukan wacana baru. Masih banyak orang indonesia menganggap sangat berisiko jika membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Sebenarnya pertanyaan yang sangat relevan dimunculkan adalah masalah dana. Indonesia dapat dana dari mana untuk membuka hubungan diplomatik dengan negara lain? Apalagi yang meminta Indonesia menjadi mediator perdamaian adalah negara lain, dalam konteks ini adalah Palestina. Apakah Palestina mau membiayai hal tersebut? Atau Indonesia akan membiayai sendiri? Suatu kesalahan menurut saya. Karena kita ketahui, banyak sekali orang yang tidak setuju terbukanya hubungan diplomatik dengan Israel. Dan kita juga ketahui masih sangat banyak masalah besar yang dihadapi oleh Indonesia sendiri. Apakah pemerintah kita mau mengorbankan masalah besar yang tengah dihadapi dengan suatu masalah yang tidak bersifat urgent bagi negara kita. Pastinya akan terjadi keos dan dema-demo di sana-sini.


Yang menarik pula berkenaan dengan wacana ini adalah Palestina menginginkan Indonesia menjadi juru damai konlik Palestina dan Israel, padahal sama-sama kita sudah ketahui, masalah Palestina bukan hanya dengan Israel, namun ada masalah internal Palestina. Masalah yang sebenarnya, menurut saya, memegang kunci dari keinginan untuk berdamai dengan Israel. Yaitu perang saudara antara Fatah dan Hammas. Kenapa ini saya katakan sebagai kunci, karena berdamainya kedua pergerakan tersebut merupakan barometer kepercayaan dari Israel dan negara-negara lainnya. Kita ketahui Israel, dan Amerika, tidak meyukai visi dari Hammas yang terkesan sangat ekstrim. Berbeda dengan Fatah yang moderat. Oleh karena itu menurut saya, terlebih dahulu harus ada rekonsiliasi antara dua pergerakan tersebut sehingga dapat memberikan nilai baik dari negeri-negeri lain. Apakah Indonesia seharusnya menjadi mediator terlebih dahulu untuk rekonsiliasi Fatah-Hammas? Mengingat, pemerintah kita punya pengalaman dalam memediasi rakyat di Aceh.


Sebenarnya pertanyaan yang sangat substansial adalah apakah Indonesia seharusnya memenuhi keinginan tersebut atau lebih baik mengurus rumah tangga sendiri, toh gunung kelud, lumpur lapindo, pengangguran, kemiskinan, pemboman, konflik agama, dan masalah pelik lainnya. Bagaimana menurut anda?

Monday, September 24, 2007

Lupa Hafalan saat Tarawih

Ternyata hafalan quran saya makin menghilang. Kejadiannya saat kemarin pulang ke Jakarta, dan saya shalat tarawih di mushallah yang bersebelahan dengan rumah saya. Ketika itu saya ditunjuk untuk memimpin shalat tarawih, menjadi Imam shalat.

Dalam hati saya tidak siap, namun karena saya hanya seminggu dua kali shalat di sana, dan ini bukan pengalaman saya yang pertama, akhirnya, dengan berat hati, saya mengiyakan. dan akhirnya pada malam itu saya menjadi imam shalat tarawih.

Dalam hati saya berkata, ah, sekalian nyetor hafalan aja....

Saya coba bacakan surah Al-Mulk, yang sudah mulai saya hafal saat SMU. Memang sudah lama sekali saya tidak mengulang hafalan ini, apalagi setelah saya mulai kerja. Ayat-ayat pertama saya masih sangat ingat, namun ketika sudah memasuki pertengahan surat, saya mulai dilanda kelupaan. Saya sempat terdiam lama karena lupa. Walaupun Sudah coba diingatkan oleh makmum dibelakang, namun ketika coba mengikuti makmum dibelakang, tetap saja saya berhenti di tengah ayat. Sempat terdiam lama, akhirnya saya sudahkan saja dan langsung takbir untuk rukuk.

Rakaat selanjutnya, saya coba lagi , dan ternyata memang saya sudah lupa. Akhirnya saya alihkan bacaan saya ke Juz Amma. Namun tetap dengan perasaan malu. Bukan hanya malu kepada jamaah, namun lebih malu kepada diri sendiri. ternyata saya sudah melupakan ayat-ayat Allah yang sudah pernah saya ingat.

Saya berpikir ini adalah akibat kelalaian saya. Entah mengapa semenjak kerja, saya merasa Futur yang amat sangat. Astagfirullah.....Saya harus mulai mengatur kembali waktu saya untuk menghafal....

Thursday, August 30, 2007

Bebaskan Beragama.....

...Selanjutnya terkait dengan isi dari Peraturan Bersama tersebut ijinkan saya menegaskan bahwa intinya Peraturan Bersama itu memuat 3 (tiga) pedoman pokok yaitu pedoman tentang tugas-tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama sebagai bagian penting dari kerukunan nasional, masalah pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan masalah pendirian rumah ibadat.

Ini adalah point dari Perber (Peraturan Bersama) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.


Terkait dengan syarat-syarat pendirian rumah ibadat yang dalam Peraturan Bersama Menteri termuat pada pasal 13 dan 14, dapat kami jelaskan bahwa Peraturan Bersama ini memandang pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Apabila keperluan nyata dan sungguh-sungguh itu tidak dapat terwujudkan pada tingkat kelurahan/desa, maka penilaian keperluan nyata dan sungguh-sungguh dilakukan pada tingkat kecamatan. Demikian pula apabila pada tingkat kecamatan pun keperluan nyata dan sungguh­sungguh itu belum terwujud, maka penilaian dilakukan pada tingkat kabupaten/kota, dan apabila pada tingkat kabupaten/kota belum terwujud, maka penilaian keperluan nyata dan sungguh-sungguh itu dilakukan pada tingkat provinsi. Hal ini berarti bahwa tidak akan ada umat beragama yang tidak terlayani untuk mendirikan rumah ibadat di negeri ini. Hanya saja memang ada rumah ibadat yang melayani umat dari suatu kelurahan/desa, ada rumah ibadat yang melayani umat dari beberapa kelurahan/desa di satu kecamatan dan mungkin juga ada rumah ibadat yang melayani gabungan umat dari beberapa kecamatan dalam suatu kabupaten/kota. Dengan demikian pengaturan ini tidak melanggar kekebasan beragama sebagaimana tertuang pada pasal 29 UUD 1945.

Apakah hal ini sudah terealisasi? Kontradiktif tidak yah, antara inti Perber ini dengan Jiwa Pasal 29 UUD ’45?

Mengenai keharusan memiliki jumlah calon pengguna rumah ibadat sebanyak 90 orang, dapat kami jelaskan bahwa angka itu diperoleh setelah mempelajari kearifan lokal di tanah air. Seperti diketahui sejumlah gubernur telah melakukan pengaturan tentang hal ini. Di Provinsi Riau misalnya diatur jumlah syarat minimal adalah 40 KK, di Sulawesi Tenggara diatur jumlah syarat minimal 50 KK, dan di Bali diatur jumlah syarat minimal itu 100 KK. Apabila sebuah KK minimal terdiri atas 2 orang, maka Provinsi Bali sebenarnya selama ini telah menempuh persyaratan minimal 200 orang, sementara Riau dan Sulawesi Tenggara masing-masing menerapkan persyaratan minimal 80 orang dan 100 orang. Bertolak dari angka-angka tersebut dan setelah mengadakan musyawarah secara intensif, para wakil majelis agama menyepakati jumlah 90 orang tersebut. Ini berarti bahwa yang disebut keperluan nyata dan sungguh-sungguh itu adalah apabila calon pengguna rumah ibadat mencapai angka 90 orang dewasa yang dapat berasal dari 20, 30, atau 40 KK.

Tentang jumlah jamaah, apakah benar telah mempelajari kearifan lokal tanah air? Alangkah sedihnya yah tidak bisa beribadah dengan penuh keutamaan di desa sendiri, hanya karena kurang jamaahnya...


Terkait dengan persyaratan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang, dapat kami jelaskan bahwa angka itu sebenarnya menjadi tidak mutlak, karena pada bagian berikutnya dikatakan bahwa apabila dukungan masyarakat setempat yaitu 60 orang itu tidak terpenuhi sedangkan calon pengguna rumah ibadat sudah memenuhi keperluan nyata dan sungguh-sungguh, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat. Ini berarti bahwa sekelompok umat beragama yang telah memenuhi keperluan nyata dan sungguh­sungguh tidak akan ditolak keinginannya untuk mendirikan rumah ibadat, hanya saja lokasinya mungkin digeser sedikit ke wilayah lain yang lebih mendapat dukungan masyarakat setempat.

Kenapa sepertinya, alih-alih peraturan bersama ini menjadi media atau alat untuk menjaga perdamaian dan menjadi aturan yang berorientasi pada pemeliharaan kerukunan, justru malah menjadi justifikasi untuk mempersulit, untuk tidak mengatakan memustahilkan, pendirian rumah ibadah kaum minoritas??

Wednesday, August 29, 2007

Kebahagiaan Dunia

Hari ini ikut taushiyah di mesjid kantor. Ceramahnya agak santai dengan ide ceramahnya yang dalam namun dibawakan dengan penuh senda dan gurau. Intinya adalah tafsiran ulama tentang "...fiddunyaa hasanat(h)..." atau kebaikan di dunia.

Menurutnya ada beberapa unsur yang akan memberikan "kebahagiaan dunia", yaitu:
1. Qolbun Syaakiruun - Hati yang selalu bersyukur
2. Zaujun Shoolihun - Pasangan yang shaleh/shaleha
3. Awladun abroorun - Anak-anak yang baik
4. Bi'atun Shoolihatun - Lingkungan yang kondusif
5. Maalun Halaalun - Harta yang halal
6. Umrun Barakatun - Umur yang berkah

Sudahkah kita memiliki kebahagiaan dunia??

Tuesday, August 28, 2007

Berlaku Baik

Aku bosan selalu berbuat baik
Kenapa?
Karena suatu alasan
Berbuat baik ko’ bosan?
Kamu tak akan pernah mengerti.
Makanya kamu jelaskan kenapa?
Pasti kamu juga akan tertawa mendengarnya.
Tapi bukankah kita memang seharusnya selalu berbuat baik?
Itu aku tahu.
Lalu kenapa kamu malah bosan.
Lebih tepatnya bukan bosan.
Lalu apa?
Lelah.
Lelah kenapa?
Yah karena suatu alasan.
Alasannya apa?
Sekali lagi, kamu tak akan pernah memahaminya.
Bukankah berbuat baik itu nanti akan menghasilkan buahnya?
Kamu tak usah mengajarkan aku soal itu.
Lalu kenapa kamu bosan dan lelah untuk berbuat baik?
Karena alasan yang tak akan kamu mengerti.
Alasannya apa?
Kamu tak akan bisa memahaminya, percuma.
Kamu tak pernah menjelsakan padaku. Mana mungkin aku bisa mengerti dan paham?

Karena aku akan merasa terpuruk dan hina jika sedikit berbuat salah. Dan aku malu untuk meminta maaf, karena meminta maaf bukan kebiasaanku.